Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran AIR (PPPA)
Pada era globalisasi, semua arus informasi, tenaga kerja, barang dan jasa tidak dapat dibendung dan telah mengalir deras ke wilayah Republik Indonesia. Salah satu konsekuensi dari adanya era globalisasi adalah negara Indonesia ikut serta dalam MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) atau AEC (ASEAN Economic Community) yang dimulai pada tahun 2015. Masyarakat Ekonomi Asean merupakan suatu wilayah dengan free movement untuk perdagangan, barang, jasa, investasi dan permodalan serta tenaga terampil. Pemberlakukan MEA berupa investasi dan permodalan industri, bangsa Indonesia perlu melakukan upaya pengelolaan lingkungan. Upaya pengelolaan lingkungan tersebut salah satunya adalah melalui penyiapan tenaga terampil yang diakui secara regional untuk mengelola limbah industri. Skema sertifikasi disusun untuk menjawab kebutuhan jasa profesional yang ada pada bidang pengawasan pengolahan air limbah untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi pengawasan pengolahan air limbah tersebut memenuhi persyaratan nasional. Skema ini dapat digunakan dalam sertifikasi profesi pengawasan pengolahan air limbah, seperti ketentuan yang ada pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Undang-undang:
- Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 39, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
- Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh sebab itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja tenaga yang terampil dalam pengawasan pengolahan air limbah, maka para penanggung jawab usaha dan professional membutuhkan tenaga pengawas pengolahan air limbah yang tersertifikasi.
MATERI PELATIHAN
Materi dan Jadwal pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:
No | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar |
---|---|---|---|
1 | E.370000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah | SKKNI |
2 | E.370000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah | SKKNI |
3 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah | SKKNI |
4 | E.370000.006.01 | Menentukan Peralatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) | SKKNI |
5 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah | SKKNI |
6 | E.370000.008.01 | Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah | SKKNI |
7 | E.370000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah | SKKNI |
8 | E.370000.011.01 | Melakukan Pemantauan Kualitas Air Limbah | SKKNI |
9 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah | SKKNI |
10 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah | SKKNI |
METODE PELATIHAN
-
- Presentasi, Diskusi
- Kunjungan Lapangan
- Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP.
- BLI Infonesia akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan ujian kompetensi tersebut.
PERSYARATAN
Persyaratan pendidikan
-
- Minimum D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun Bidang Pengolahan Air Limbah
- Minimum S1 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun Bidang Pengolahan Air Limbah
- Minimum D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun bidang Pengolahan Air Limbah dan Pelatihan Bidang Pengolahan Air Limbah.
BIAYA PELATIHAN
Rp ,-/orang.
Fasilitas : sertifikat pelatihan, sertifikat kompetensi BNSP ,softcopy materi