Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU)
Alam memiliki kemampuan self purification atau menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ‘ditanggung’ terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil, maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikannya. Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk menetapkan target pengendalian emisi. Selanjutnya melakukan pengendalian emisi diantaranya:
-
- Untuk sumber emisi dari aktifitas pembakaran dilakukukan dengan kontrol pembakaran dan berupaya mencapai pembakaran sempurna
- Untuk sumber emisi dari aktifitas non pembakaran dilakukan dengan memasang alat pengendali pencemaran udara.
Sebaliknya pencemaran yang timbul oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hokum baik administrasi, pidana atau perdata seperti yang diatur dalam Undag-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi Manajer Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi, yang sertifikatnya di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Sertifikasi personil perusahaan di bidang pengelolaan kualitas udara akan dijadikan syarat wajib dalam penilaian PROPER perusahaan.
Materi pelatihan ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Ktandar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) oleh pusdiklat kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat profesi
Manajer Pengendali Pencemaran Udara dan Emisi.
MATERI PELATIHAN
Materi dan Jadwal pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:
No | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar |
---|---|---|---|
1 | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara dari Emisi | SKKNI |
2 | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dari Emisi | SKKNI |
3 | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi | SKKNI |
4 | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi | SKKNI |
5 | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi | SKKNI |
6 | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi | SKKNI |
7 | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi | SKKNI |
8 | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi | SKKNI |
9 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi | SKKNI |
10 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi | SKKNI |
METODE PELATIHAN
-
- Presentasi, Diskusi
- Kunjungan Lapangan
- Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP.
- BLI Indonesia akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan ujian kompetensi tersebut.
PERSYARATAN
Persyaratan pendidikan
-
- Minimum D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun Bidang Pencemaran Udara
- Minimum S1 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun Bidang Pencemaran Udara
- Minimum D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun bidang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pelatihan Bidang Pengendalian Pencemaran Udara.
Persyaratan lain:
-
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan.
- Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.