Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU) - TRAINING LINGKUNGAN
15818
post-template-default,single,single-post,postid-15818,single-format-standard,bridge-core-2.3.6,unselectable,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode-theme-ver-22.2,qode-theme-bridge,disabled_footer_top,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.2.0,vc_responsive
Pencemaran udara POIPPU

Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara (POIPPU)

Alam memiliki kemampuan self purification atau menjernihkan sendiri. Namun beban emisi yang dapat ‘ditanggung’ terbatas. Ketika menghasilkan emisi adalah pilihan yang harus diambil, maka penghasil emisi harus bertanggung jawab untuk mengendalikannya. Pengendalian dapat dimulai dari identifikasi sumber emisi. Output identifikasi adalah base line data untuk menetapkan target pengendalian emisi. Selanjutnya melakukan pengendalian emisi diantaranya:

    • Untuk sumber emisi dari aktifitas pembakaran dilakukukan dengan kontrol pembakaran dan berupaya mencapai pembakaran sempurna
    • Untuk sumber emisi dari aktifitas non pembakaran dilakukan dengan memasang alat pengendali pencemaran udara.

Sebaliknya pencemaran yang timbul oleh emisi udara dapat mendatangkan sanksi hokum baik administrasi, pidana atau perdata seperti yang diatur dalam Undag-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi Manajer Pengendali Pencemaran Udara dari Emisi, yang sertifikatnya di keluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara, dalam hal ini oleh Badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Materi pelatihan ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) oleh pusdiklat kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat.

MATERI PELATIHAN

Materi dan Jadwal pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:

NoKode UnitJudul UnitJenis Standar
1E.390000.008.01Mengoperasikan alat pengendali pencemaran udara dari emisi
SKKNI
2E.390000.009.01
Melakukan perawatan peralatan pengendali pencemaran udara
SKKNI
3E.390000.003.01
Menilai tingkat pencemaran udara dari emisi
SKKNI
4E.390000.012.01
Mengidentifikasi bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
SKKNI
5E.390000.013.01
Melakukan tindakan K3 terhadap bahaya dalam pengendalian pencemaran udara dari emisi
SKKNI

METODE PELATIHAN

    • Presentasi, Diskusi
    • Kunjungan Lapangan
    • Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP.
    • BLI Indonesia akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan ujian kompetensi tersebut.

PERSYARATAN

Persyaratan pendidikan

    • D-3 (Diploma-Tiga) rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara
    • D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun ilmu lingkungan, dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; atau
    • Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional instalasi pengendalian pencemaran udara; atau
    • Telah menyelesaikan pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan telah mengikuti pelatihan berbasis Kompetensi di bidang pengendalian pencemaran udara sebelum melaksanakan Sertifikasi Kompetensi.

Persyaratan lain:

      • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan, atau memiliki surat keterangan pernah mengerjakan pekerjaan operasional instalasi pengendalian pencemaran udara dari emisi di industri, instansi terkait atau perusahaan.
      • Mampu menyampaikan pemikirannya dengan baik secara lisan dan tulisan.
      • Foto Terbaru 3 x 4 = 4 Lbr Backround biru
      • Soft copy KTP
      • Soft Copy Ijazah terakhir
      • Sertifikat yang berkaitan dengan Training Sertifikasi
      • Surat tugas dari atasan untuk mengikuti Training Sertifikasi
      • Surat Keterangan bekerja
      • Fortopolio (Menyampaikan ,pekerjaan /kegiatan harian pekerjaan)
      • Curriculume Vitae
      • Pengisian Form APL-01 dan APL-02 (isi dalam bentuk word dan mohon tandatangan scan)
      • From BDA

 



error: Content is protected !!
×

Selamat Datang

Ada yang bisa kami bantu?

× Ada yang bisa kami bantu?