PENANGGUNG JAWAB PENANGANAN LIMBAH B3 (PLB3) - TRAINING LINGKUNGAN
15823
post-template-default,single,single-post,postid-15823,single-format-standard,bridge-core-2.3.6,unselectable,ajax_fade,page_not_loaded,,qode-title-hidden,qode-theme-ver-22.2,qode-theme-bridge,disabled_footer_top,qode_header_in_grid,wpb-js-composer js-comp-ver-6.2.0,vc_responsive
limbah b3 PLB3

PENANGGUNG JAWAB PENANGANAN LIMBAH B3 (PLB3)

Setelah melalui beberapa kali publikasi draft tentang peraturan pengelolaan Limbah B3 pengganti PP 18 jo 85 tahun 1999, pada Bulan Oktober 2014 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan LB3. Peraturan pemerintah ini mengkategorikan pengelolaaan limbah B3 berdasarkan tingkat bahayanya. Terdapat ketentuan pengelolaan kategori 1 dan kategori 2. Perbedaan pengelolaan kedua kategori tersebut mulai dari penyimpanan hingga penimbunan limbah B3. Pengurangan Limbah B3 merupakan hal yang wajib (mandatory) berdasarkan PP baru tersebut. Bahkan, kegiatan pengurangan Limbah B3 harus dilaporkan secara berkala kepada pemerintah. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya pengurangan limbah B3 yang harus dilakukan oleh perusahaan. Pengurangan limbah B3 dapat dilakukan melalaui manajemen produksi bersih, good housekeeping, subtitusi bahan baku, dan lain-lain.Setelah pengurangan, limbah B3 dapat dimanfaatkan, diolah dan ditimbun. Mengingat pengolahan dan penimbunan sesunguhnya adalah memindahkan material limbah B3 dalam bentuk lain (cair/gas), maka pemanfaatan limbah B3 merupakan alternatif yang seharusnya diutamakan. Pemanfaatan dapat dilakukan melalui langkah daur pakai (reuse), daur ulang (recycle), dan pengambilan unsul penting dari limbah (recovery). Hal ini bertujuan untuk memperpanjang daur hidup (life cycle) pemakaian material/unsur kimia, sehingga dapat mengurangi beban pencemar di bumi.

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi Manajer Pengelola Limbah B3, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara, dalam hal ini oleh badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sertfifikasi personil perusahaan dibidang pengelolaan limbah akan dijadikan syarat wajib dalam penilaian PROPER Perusahaan.

MATERI PELATIHAN

Materi dan Jadwal pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:

NoKode UnitJudul UnitJenis Standar
1E.381200.001.01
Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)SKKNI
2E.381200.003.01Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3SKKNI
3E.381200.005.01Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3SKKNI
4E.381200.007.01Merencanakan Minimasi Limbah B3SKKNI
5E.381200.008.01Melaksanakan Minimasi Limbah B3SKKNI
6E.382200.003.01Melakukan Perencanaan Penimbunan Limbah B3SKKNI
7E.382200.005.01Melaksanakan pengolahan limbah B3SKKNI
8E.382200.006.01Melakukan Pemanfaatan Limbah B3SKKNI
9E.382200.009.01Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3SKKNI
10E.382200.010.01Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3SKKNI

METODE PELATIHAN

    • Presentasi, Diskusi
    • Kunjungan Lapangan
    • Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP.
    • BLI Indonesia akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan ujian kompetensi tersebut.
  •  

PERSYARATAN

Persyaratan pendidikan

    • Minimum D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun Bidang Pengolahan Limbah, atau
    • Minimum S1 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun Bidang Pengolahan Limbah, atau
    • Minimum D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun bidang Pengolahan Limbah B3 dan Pelatihan Bidang Pengolahan Limbah B3.

Persyaratan Dokumen

    • Foto Terbaru 3 x 4 = 4 Lbr Backround biru
    • Soft copy KTP
    • Soft Copy Ijazah terakhir
    • Sertifikat yang berkaitan dengan Training Sertifikasi  
    • Surat tugas dari atasan untuk mengikuti Training Sertifikasi
    • Surat Keterangan bekerja
    • Fortopolio (Menyampaikan ,pekerjaan /kegiatan harian pekerjaan)
    • Curriculume Vitae
    • Pengisian Form APL-01 dan APL-02  (isi dalam bentuk word dan mohon tandatangan scan)
    • From BDA

 

 



error: Content is protected !!
×

Selamat Datang

Ada yang bisa kami bantu?

× Ada yang bisa kami bantu?