OPERASIONAL PENGELOLAAN LIMBAH B3 (OPLB3)
Setelah ditetapkannya PP 22 tahun 2021, maka perlu dilakukan beb erapa adaptasi untuk bisa memenuhin peraturan tersebut berikut peraturan turunannya, khusunya mengenai pengelolaan limbah B3. Beberapa ketentuan peraturan yg perlu dipahami misalnya, pengelolaan limbah B3 berdasarkan tingkat bahayanya. Terdapat ketentuan pengelolaan kategori 1 dan kategori 2. Perbedaan pengelolaan kedua katego ri tersebut mulai dari penyimpanan hingga penimbunan limbah B3. Pengurangan Limbah B3 merupakan hal yang wajib (mandatory) berdasarkan PP baru tersebut. Bahkan, kegiatan pengurangan Limbah B3 harus dilaporkan secara berkala kepada pemerintah. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya pengurangan limbah B3 yang harus dilakukan oleh perusahaan. Pengurangan limbah B3 dapat dilakukan melalaui manajemen produksi bersih, good housekeeping, subtitusi bahan baku, dan lain-lain.
Setelah pengurangan, limbah B3 dapat dim anfaatkan, diolah dan ditimbun. Mengingat pengolahan dan penimbunan sesunguhnya adalah memindahkan material limbah B3 dalam bentuk lain (cair/gas), maka pemanfaatan limbah B3 merupakan alternatif yang seharusnya diutamakan. Pemanfaatan dapat dilakukan mela lui langkah daur pakai (reuse),daur ulang ( recycle), dan pengambilan unsul penting dari limbah (recovery). Hal ini bertujuan untuk memperpanjang daur hidup (life cycle) pemakaian material/unsur kimia, sehingga dapat mengurangi beban pencemar di bumi.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi Manajer Pengelola Limbah B3, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara, dalam hal ini oleh badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sertfifikasi personil perusahaan dibidang pengelolaan limbah akan dijadikan syarat wajib dalam penilaian PROPER Perusahaan.
MATERI PELATIHAN
Materi dan Jadwal pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:
No | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar |
---|---|---|---|
1 | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | SKKNI |
2 | E.381200.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3 | SKKNI |
3 | E.381200.005.01 | Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3 | SKKNI |
4 | E.382200.009.01 | Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3 | SKKNI |
5 | E.382200.010.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3 | SKKNI |
METODE PELATIHAN
-
- Presentasi, Diskusi
- Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP.
- BLI Indonesia akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan ujian kompetensi tersebut.
PERSYARATAN
Persyaratan pendidikan
-
- Minimal D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.
B. Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/atau kegiatan
C. Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar lisan dan tulisan
D. Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetens
Persyaratan Dokumen
-
- Foto Terbaru 3 x 4 = 4 Lbr Backround biru
- Soft copy KTP
- Soft Copy Ijazah terakhir
- Sertifikat yang berkaitan dengan Training Sertifikasi
- Surat tugas dari atasan untuk mengikuti Training Sertifikasi
- Surat Keterangan bekerja
- Fortopolio (Menyampaikan ,pekerjaan /kegiatan harian pekerjaan)
- Curriculume Vitae
- Pengisian Form APL-01 dan APL-02 (isi dalam bentuk word dan mohon tandatangan scan)
- From BDA
BIAYA PELATIHAN
Rp ,-/orang.
Fasilitas : sertifikat pelatihan, sertifikat kompetensi BNSP ,softcopy materi.