Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL)
Pada era globalisasi, semua arus informasi, tenaga kerja, barang dan jasa tidak dapat dibendung dan telah mengalir deras ke wilayah Republik Indonesia. Salah satu konsekuensi dari adanya era globalisasi adalah negara Indonesia ikut serta dalam MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN) atau AEC (ASEAN Economic Community) yang dimulai pada tahun 2015. Masyarakat Ekonomi Asean merupakan suatu wilayah dengan free movement untuk perdagangan, barang, jasa, investasi dan permodalan serta tenaga terampil. Pemberlakukan MEA berupa investasi dan permodalan industri, bangsa Indonesia perlu melakukan upaya pengelolaan lingkungan. Upaya pengelolaan lingkungan tersebut salah satunya adalah melalui penyiapan tenaga terampil yang diakui secara regional untuk mengelola limbah industri. Skema sertifikasi disusun untuk menjawab kebutuhan jasa profesional yang ada pada bidang pengawasan pengolahan air limbah untuk membangun, memelihara, dan memastikan kompetensi pengawasan pengolahan air limbah tersebut memenuhi persyaratan nasional. Skema ini dapat digunakan dalam sertifikasi profesi pengawasan pengolahan air limbah, seperti ketentuan yang ada pada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Undang-undang:
-
-
- Undang- undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 39, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279)
- Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
Oleh sebab itu, sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja tenaga yang terampil dalam pengawasan pengolahan air limbah, maka para penanggung jawab usaha dan professional membutuhkan tenaga pengawas pengolahan air limbah yang tersertifikasi.
Materi pelatihan ini dirancang sesuai dengan SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) oleh pusdiklat kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, untuk mengikuti Uji Sertifikasi Kompetensi. Uji Sertifikasi Kompetensi dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang teregister dan memiliki lisensi untuk melakukan uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat.
MATERI PELATIHAN
Materi dan Jadwal pelatihan selama hari sebagai berikut:
No | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar |
---|---|---|---|
1 | E.370000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah | SKKNI |
2 | E.370000.007.01 | Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) | SKKNI |
3 | E.370000.009.01 | Melakukan Perawatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) | SKKNI |
4 | E.370000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah | SKKNI |
5 | E.370000.013.01 | Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah | SKKNI |
METODE PELATIHAN
-
- Presentasi, Diskusi
- Kunjungan Lapangan LAB
- Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP.
- BLI Indonesia akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan ujian kompetensi tersebut
PERSYARATAN
Persyaratan tingkat pendidikan
-
- D-3 (Diploma-Tiga) rumpun Ilmu Lingkungan;
- D-3 (Diploma-Tiga) selain rumpun Ilmu Lingkungan; atau
- Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dengan pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah.
Persyaratan pengalaman kerja
-
- Untuk lulusan D3 rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 1 (satu) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah, atau telah mengikuti diklat di bidang operasional pengolahan air limbah;
- Untuk lulusan D3 selain rumpun Ilmu Lingkungan, telah memiliki pengalaman di bidang operasional pengolahan air limbah paling sedikit 2 (dua) tahun, atau telah mengikuti diklat di bidang operasional pengolahan air limbah;
- Untuk lulusan SMA atau SMK telah memiliki pengalaman kerja paling sedikit 4 (empat) tahun di bidang operasional pengolahan air limbah, atau telah mengikuti diklat di bidang operasional pengolahan air limbah;
- Memiliki surat keterangan pernah bekerja dalam bidang operasional pengolahan air limbah pada suatu industri, instansi terkait atau perusahaan.