PENANGGUNG JAWAB PENANGANAN LIMBAH B3 (PLB3)
Setelah melalui beberapa kali publikasi draft tentang peraturan pengelolaan Limbah B3 pengganti PP 18 jo 85 tahun 1999, pada Bulan Oktober 2014 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan LB3. Peraturan pemerintah ini mengkategorikan pengelolaaan limbah B3 berdasarkan tingkat bahayanya. Terdapat ketentuan pengelolaan kategori 1 dan kategori 2. Perbedaan pengelolaan kedua kategori tersebut mulai dari penyimpanan hingga penimbunan limbah B3. Pengurangan Limbah B3 merupakan hal yang wajib (mandatory) berdasarkan PP baru tersebut. Bahkan, kegiatan pengurangan Limbah B3 harus dilaporkan secara berkala kepada pemerintah. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya pengurangan limbah B3 yang harus dilakukan oleh perusahaan. Pengurangan limbah B3 dapat dilakukan melalaui manajemen produksi bersih, good housekeeping, subtitusi bahan baku, dan lain-lain.Setelah pengurangan, limbah B3 dapat dimanfaatkan, diolah dan ditimbun. Mengingat pengolahan dan penimbunan sesunguhnya adalah memindahkan material limbah B3 dalam bentuk lain (cair/gas), maka pemanfaatan limbah B3 merupakan alternatif yang seharusnya diutamakan. Pemanfaatan dapat dilakukan melalui langkah daur pakai (reuse), daur ulang (recycle), dan pengambilan unsul penting dari limbah (recovery). Hal ini bertujuan untuk memperpanjang daur hidup (life cycle) pemakaian material/unsur kimia, sehingga dapat mengurangi beban pencemar di bumi.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mewajibkan setiap perusahaan mempunyai personil dengan sertifikasi profesi Manajer Pengelola Limbah B3, yang sertifikatnya dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memiliki lisensi dan diakui oleh negara, dalam hal ini oleh badan Nasional dan Sertifikasi Profesi RI (BNSP RI), sesuai amanat Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sertfifikasi personil perusahaan dibidang pengelolaan limbah akan dijadikan syarat wajib dalam penilaian PROPER Perusahaan.
MATERI PELATIHAN
Materi dan Jadwal pelatihan selama 3 hari sebagai berikut:
No | Kode Unit | Judul Unit | Jenis Standar |
---|---|---|---|
1 | E.381200.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) | SKKNI |
2 | E.381200.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Lingkungan Sebagai Dampak Dari Paparan/Kontaminasi Limbah B3 | SKKNI |
3 | E.381200.005.01 | Mengevaluasi Hasil Analisis Limbah B3 | SKKNI |
4 | E.381200.007.01 | Merencanakan Minimasi Limbah B3 | SKKNI |
5 | E.381200.008.01 | Melaksanakan Minimasi Limbah B3 | SKKNI |
6 | E.382200.003.01 | Melakukan Perencanaan Penimbunan Limbah B3 | SKKNI |
7 | E.382200.005.01 | Melaksanakan pengolahan limbah B3 | SKKNI |
8 | E.382200.006.01 | Melakukan Pemanfaatan Limbah B3 | SKKNI |
9 | E.382200.009.01 | Mengidentifikasi Sistem Tanggap Darurat Dalam Pengelolaan Limbah B3 | SKKNI |
10 | E.382200.010.01 | Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah B3 | SKKNI |
METODE PELATIHAN
-
- Presentasi, Diskusi
- Kunjungan Lapangan
- Setelah pelatihan, pada hari ketiga akan dilaksanakan ujian kompetensi yang akan dilakukan oleh LSP.
- BLI Indonesia akan mengkoordinasikan dan memfasilitasi pelaksanaan ujian kompetensi tersebut.
PERSYARATAN
Persyaratan pendidikan
-
- Minimum D3 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun Bidang Pengolahan Limbah, atau
- Minimum S1 Bidang Teknik Lingkungan dengan pengalaman kerja minimum 2 tahun Bidang Pengolahan Limbah, atau
- Minimum D3 Bidang lain dengan pengalaman kerja minimum 3 tahun bidang Pengolahan Limbah B3 dan Pelatihan Bidang Pengolahan Limbah B3.
Persyaratan Dokumen
-
- Foto Terbaru 3 x 4 = 4 Lbr Backround biru
- Soft copy KTP
- Soft Copy Ijazah terakhir
- Sertifikat yang berkaitan dengan Training Sertifikasi
- Surat tugas dari atasan untuk mengikuti Training Sertifikasi
- Surat Keterangan bekerja
- Fortopolio (Menyampaikan ,pekerjaan /kegiatan harian pekerjaan)
- Curriculume Vitae
- Pengisian Form APL-01 dan APL-02 (isi dalam bentuk word dan mohon tandatangan scan)
- From BDA