Setelah ditetapkannya PP 22 tahun 2021, maka perlu dilakukan beb erapa adaptasi untuk bisa memenuhin peraturan tersebut berikut peraturan turunannya, khusunya mengenai pengelolaan limbah B3. Beberapa ketentuan peraturan yg perlu dipahami misalnya, pengelolaan limbah B3 berdasarkan tingkat bahayanya. Terdapat ketentuan pengelolaan kategori 1 dan kategori...
Setelah melalui beberapa kali publikasi draft tentang peraturan pengelolaan Limbah B3 pengganti PP 18 jo 85 tahun 1999, pada Bulan Oktober 2014 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan LB3. Peraturan pemerintah ini mengkategorikan pengelolaaan limbah B3 berdasarkan tingkat bahayanya. Terdapat ketentuan...
Globaly Harmonzing System (GHS) merupakan penyeragaman sistem klasifkasi dan pelabelan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) di seluruh dunia. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan antar standar organisasi dunia seperti WHO, ILO, UN, dan lain-lain. Mengingat perpindahan B3 telah banyak dilakukan antar negara dan adanya perbedaan...